4 Modus Kecurangan UTBK 2026 yang Bikin Geleng-geleng Kepala
BeritaNasional.com - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang dijadwalkan pada 21-30 April 2026 diwarnai aksi kecurangan peserta sejak hari pertama. Bahkan. Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 20206 mencatat, ada sekitar 2.940 data anomali peserta yang terindikasi melakukan pelanggaran, dan modusnya pun kian canggih.
Apa saja pelanggaran yang ditemukan saat UTBK 2026? Berikut adalah rangkuman informasi tentang kecurangan dan pelaksanaan UTBK 2026, yang dirangkum BeritaNasional dari pernyataan resmi Panitia SNPMB 2026.
Modus Kecurangan UTBK 2026
1. Penggunaan Alat Elektronik Canggih
Pada pelaksanaan UTBK 2026, ditemukan peserta yang menggunakan alat bantu dengar mikro (earpiece) yang ditanamkan atau disembunyikan di dalam lubang telinga untuk menerima jawaban dari luar. Kasus ini salah satunya ditemukan di Universitas Diponegoro (Undip).
2. Praktik Perjokian dan Pemalsuan Dokumen
Penggunaan jasa joki dan pemalsuan dokumen juga ditemukan. Ada peserta yang memodifikasi foto kartu peserta menggunakan teknologi AI agar mirip dengan wajah peserta asli untuk mengelabuhi sistem face recognition.
3. Penggunaan Perangkat Tersembunyi
Pelanggaran lain yang ditemukan yakni, adanya peserta yang membawa kamera mikro yang disisipkan di balik pakaian atau kancing untuk memotret soal ujian.
4. Identitas Ganda
Kemudian, ditemukan juga kecurangan di mana ada satu orang yang terindikasi menggunakan dua identitas berbeda untuk mengikuti ujian.
Berdasarkan laporan panitia SNPMB 2026, praktik kecurangan ini tersebar di beberapa pusat UTBK, antara lain:
- Jawa Tengah: Universitas Diponegoro (Undip).
- Jawa Timur: Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), dan UPN Veteran Jawa Timur.
- Sulawesi: Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Sanksi dan Tindakan Panitia
Tak diam dengan temuan tersebut, Panitia SNPMB dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) juga telah menegaskan sanksi berat bagi pelaku kecurangan sebagai berikut:
1. Diskualifikasi otomatis: Nilai dan sertifikat UTBK tidak akan diterbitkan.
2. Blacklist: Peserta yang terbukti curang akan diblokir dari seluruh jalur seleksi masuk PTN, termasuk jalur Mandiri.
3. Proses Hukum: Karena melibatkan pemalsuan dokumen dan sindikat, beberapa kasus telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara pidana.
Tak hanya itu, panitia juga menambahkan alat canggih dalam pelaksanaan UTBK 2026. Seperti pusat UTBK di Universitas Brawijaya yang menambahkan alat deteksi seperti senter khusus telinga dan memperketat pemeriksaan metal detector untuk meminimalkan potensi kecurangan dengan menggunakan perangkat.
Sekian informasi tentang kecurangan dalam pelaksanaan UTBK 2026, semoga pelaksanaan UTBK dapat berlangsung secara jujur dan adil dengan hasil yang maksimal.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






