Tak Hanya Razia Jalanan, Polisi Kini Bidik Bengkel Penjual Knalpot Brong
BeritaNasional.com - Masalah pemakaian knalpot brong pada kendaraan menjadi sorotan serius dari jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Bahkan, untuk menekan peredaran knalpot tidak standar, akan dilakukan penindakan dari hulu ke hilir.
Demikian rencana itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dengan menyasar pelaku usaha seperti bengkel dan penjual aksesori otomotif yang menjual knalpot brong.
“Kami tidak hanya menindak di jalan, tetapi juga menyasar sumbernya, seperti bengkel dan penjual knalpot aftermarket,” kata dia.
Sedangkan bagi pengendara yang kedapatan di jalan menggunakan knalpot brong, dipastikan akan segera ditindak. Sesuai aturan, tidak hanya diberikan sanksi tilang, tetapi juga dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK bisa disita.
Selain itu, pengendara yang kedapatan melanggar juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum dapat kembali menggunakan kendaraannya.
“Penindakan dilakukan tegas. SIM atau STNK bisa disita, dan kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar,” ujar Ojo.
Upaya itu turut dilakukan dengan menambah personel di titik rawan, menyasar lokasi nongkrong anak muda dan area sekolah, mengawasi distribusi knalpot ilegal di bengkel dan toko, hingga memperluas edukasi kepada pelajar dan komunitas.
“Pendekatan yang dilakukan tidak hanya represif, tetapi juga persuasif agar kesadaran masyarakat meningkat,” imbuhnya.
Tren Pelanggaran Menurun
Walaupun pengawasan hingga razia diperketat, data terbaru menunjukkan adanya tren penurunan jumlah pelanggaran knalpot brong dalam tiga tahun terakhir.
Tahun 2023: 10.364 pelanggaran
Tahun 2024: 6.223 pelanggaran
Tahun 2025: 1.691 pelanggaran
“Ini merupakan hasil dari kombinasi penegakan hukum dan edukasi yang dilakukan secara konsisten,” jelasnya.
Lebih rinci, sesuai data tahun 2025, wilayah Jakarta Timur menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, mencapai 22.913 kasus. Disusul Jakarta Selatan (15.592), Jakarta Barat (15.230), Jakarta Pusat (13.858), dan Jakarta Utara (8.941).
Adapun dari sisi usia, kelompok 16 hingga 30 tahun menjadi pelanggar terbanyak penggunaan knalpot brong, dengan angka laporan mencapai 306.225 kasus.
“Mayoritas pelanggar adalah usia produktif, terutama anak muda,” kata Ojo.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







