Atur Rantai Pasok Bahan Baku Lokal MBG, Kemenko Pangan Rancang Permenko

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 26 April 2026 | 19:51 WIB
Anak SMP di Sulawesi Utara menikmati MBG di sekolah. (BeritaNasional/Elvis/HO Setwapres)
Anak SMP di Sulawesi Utara menikmati MBG di sekolah. (BeritaNasional/Elvis/HO Setwapres)

BeritaNasional.com -  Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Pangan tentang rantai pasok bahan baku lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).  

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti menerangkan, pembentukan Permenko tersebut bertujuan untuk menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam aturan tersebut mengamanatkan Kemenko Pangan mengoordinasikan berbagai kementerian/lembaga dalam menjamin rantai pasok pangan pada MBG.

“Karena kalau enggak ada bahan pangannya kan enggak bisa nih berjalan programnya dan diharapkannya bahan pasokan pangan itu berasal dari lokal,” ujarnya, Minggu (26/4/2026)

Pernyataan yang disampaikan saat acara Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) National Summit 2026 di Jakarta,  ia menuturkan pemanfaatan rantai pasok pangan lokal, termasuk dari Koperasi Desa (Kodpes) Merah Putih, UMKM, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peternak, koperasi nelayan, hingga pedagang pasar, dapat menekan biaya logistik (logistic cost) serta memperpanjang masa simpan bahan baku

Kemenko Pangan mendorong pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pemerintah setempat serta pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem rantai pasok pangan yang berkelanjutan di masing-masing wilayah.

Selain permenko, pemerintah juga sedang mengembangkan proyek percontohan (pilot project), petunjuk teknis (juknis), hingga peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait ekosistem rantai pasok pangan tersebut.

Meskipun demikian, pihaknya memahami bahwa tidak semua wilayah dapat memenuhi bahan baku dari pemasok lokal dalam waktu dekat, terutama daerah-daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), sehingga akan diberikan anggaran tambahan untuk wilayah tersebut.

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengamanatkan Kemenko Pangan untuk mengoordinasikan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam implementasi Program MBG.

Berbagai aspek yang perlu dikoordinasikan antara lain terkait peningkatan kapasitas produksi, ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, hingga ketersediaan informasi harga pangan. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: