Kasus Andrie Yunus Diputuskan di Peradilan Militer, Agus: Bukan Benteng Impunitas Tapi Instrumen Hukum yang Tegas

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 28 April 2026 | 16:11 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono (Beritanasional/Bachtiar)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Peradilan kasus penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masih menimbulkan perdebatan. Ketika, kasus yang menyeret tersangka anggota Denma BAIS TNI bakal diadili di Peradilan Militer.

Perdebatan terjadi, mengenai kewenangan peradilan dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer. Apakah suatu perkara seharusnya diperiksa di peradilan umum atau peradilan militer.

“Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami dasar hukum dan sistem yang mengatur kewenangan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses penegakan hukum yang berjalan,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono dalam keteranganya, Selasa (28/4/2026).

Secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, salah satunya adalah peradilan militer. 

Ketentuan ini kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Sementara itu, pengaturan lebih spesifik mengenai peradilan militer hingga saat ini masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang tetap berlaku sebagai hukum positif. 

“Dengan demikian, keberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Sedangkan dalam praktiknya, sistem hukum militer memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sistem sipil, terutama dalam hal kecepatan penanganan perkara. Hal ini tidak terlepas dari peran atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga disiplin prajurit.

“Sistem komando memungkinkan tindakan korektif dilakukan secara segera, sehingga potensi pelanggaran dapat ditangani tanpa penundaan yang berlarut,” tuturnya.

Sementara untuk anggapan peradilan militer cenderung memberikan hukuman ringan atau melindungi anggotanya. Dari pengamatan Agus, berbagai fakta hukum menunjukkan kondisi sebaliknya.

Justru terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan tergolong berat, seperti pemecatan, ditambah pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan militer memiliki mekanisme penegakan hukum yang tegas dan tidak serta-merta memberikan perlindungan terhadap pelanggaran,” jelasnya.

“Rekam jejak ini sekaligus membantah anggapan bahwa peradilan militer bersifat lunak atau tidak tegas dalam menjatuhkan sanksi,” tambah dia.

Maka dari itu, Agus memandang peradilan militer merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional yang memiliki karakteristik tersendiri, terutama dalam menjaga disiplin dan ketertiban di lingkungan militer.

“Peradilan militer bukanlah ruang impunitas, melainkan instrumen hukum negara yang dirancang untuk menegakkan keadilan, dan pertanggungjawaban secara cepat serta tegas terhadap pelanggan hukum di lingkungan keprajuritan,” tegasnya.

Persiapan Sidang Andrie Yunus 

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus penganiayaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Demikian disampaikan Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Endah Wulandari bahwa susunan majelis hakim terdiri dari satu ketua dan dua anggota yang ditetapkan menggunakan aplikasi Smart Majelis. 

"Dengan menggunakan Aplikasi Smart Majelis, Majelis yang menyidangkan para terdakwa dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi berjumlah tiga orang," ujar Endah saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (25/4/2026).

Adapun tiga hakim berpangkat perwira menengah (pamen) yang ditunjuk adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto selaku ketua, serta dua hakim anggota Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. 

Sementara untuk jadwal sidang perdana sejauh ini agenda pembacaan dakwaan masih sesuai dengan rencana akan berlangsung Rabu (29/4/2026) pekan depan. 

"Estimasi (sidang perdana) tetap, tapi kita tunggu besok. Penetapan sidang akan ditandatangani besok," ujar Endah.

Sekedar informasi, berkas perkara tersebut turut termuat empat terdakwa Anggota Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang akan menjalani sidang dakwaan atas kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap Andrie Yunus.

Keempatnya turut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara untuk korban yakni Andrie Yunus selaku aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban dari teror penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) saat ini masih menjalani perawatan.

Karena, dampak dari teror air keras itu, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim dokter dari berbagai multidisiplin yang telah melakukan berbagai tindakan medis.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: