Genjot Ekonomi Nasional, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus P3-MPPE

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 29 April 2026 | 03:00 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) saat memberikan keterangan pers. (Foto/Dok Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) saat memberikan keterangan pers. (Foto/Dok Kemenko Perekonomian)

BeritaNasional.com - Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE). 

Langkah strategis ini disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai upaya nyata mempercepat berbagai program prioritas dan stimulus ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjelaskan pembentukan satgas ini bertujuan memotong jalur birokrasi dan menciptakan terobosan cepat dalam menghadapi dinamika ekonomi global.

“Tugas Satgas ini adalah untuk mengakselerasi program pertumbuhan ekonomi, seperti paket ekonomi, stimulus ekonomi, program prioritas Pemerintah, dan program utama beberapa Kementerian/Lembaga berdasarkan arahan Bapak Presiden. Kemudian dengan langkah yang strategis dan terintegrasi, juga dilakukan monitoring evaluasi serta melakukan terobosan-terobosan untuk mengambil langkah cepat dan strategis,” ujar Menko Airlangga yang dikutip melalui siaran persnya di Jakarta pada Selasa (28/4/2026).

Lima Kelompok Kerja Utama

Untuk memastikan kinerjanya efektif, Satgas P3-MPPE dibagi menjadi lima Kelompok Kerja (Pokja) dengan tugas spesifik:

  • Pokja I: Merumuskan strategi peningkatan pertumbuhan ekonomi.
  • Pokja II: Mempercepat implementasi program dan mengatasi hambatan di lapangan (debottlenecking).
  • Pokja III: Memberikan dukungan regulasi, kelembagaan, dan penegakan hukum.
  • Pokja IV: Menangani urusan perdagangan, kerja sama ekonomi, dan hubungan internasional.
  • Pokja V: Melakukan monitoring serta evaluasi terhadap program dan penggunaan anggaran.

Insentif Gas dan Bahan Baku Industri

Dalam rapat perdananya, Satgas langsung mengambil langkah konkret untuk membantu sektor industri yang terdampak gejolak global, seperti konflik di Selat Hormuz.

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan bea masuk impor LPG menjadi 0 persen guna mendukung industri petrokimia. Selain itu, bea masuk impor bahan baku plastik juga dipangkas menjadi 0 persen selama enam bulan ke depan untuk menjaga stabilitas produksi.

Pemerintah juga berkomitmen membenahi sistem perizinan impor agar lebih transparan dan efisien melalui penyederhanaan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan penerapan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang lebih terukur.

Menko Airlangga menambahkan bahwa kemudahan juga diberikan bagi pelaku usaha kecil melalui standarisasi biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kemudian, untuk perizinan dasar PBG dan SLF, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, ini dari Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan standarisasi biaya dan sekaligus melakukan kemudahan terutama untuk UMKM dan untuk program-program prioritas Pemerintah. Terkait dengan perizinan lahan, ini kemudahan untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital untuk diintegrasikan dalam OSS,” tandasnya.

Rapat perdana ini dihadiri oleh jajaran menteri dan wakil menteri dari berbagai kementerian terkait, termasuk Menteri Investasi dan Hilirisasi, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, hingga Menteri Pariwisata.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: