BGN Tegaskan Tidak Semua SPPG Disuspend Kehilangan Insentif

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 30 April 2026 | 10:11 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Foto/BPMI)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Foto/BPMI)

BeritaNasional.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan informasi yang beredar terkait status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kaitannya dengan pemberian insentif.

“Tidak semua SPPG yang di-suspend otomatis kehilangan insentif, melainkan ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi,” kata Dadan dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat bergantung pada sumber permasalahan. Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tidak berhak mendapatkan insentif.

Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.

“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” tegas Dadan.

Akan tetapi, apabila KLB terjadi akibat kesalahan teknis pada tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, sebagaimana petunjuk teknis (juknis), maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend.

“Dalam hal ini, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik,” tuturnya.

Sementara itu, insentif tidak akan dibayarkan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Contohnya, saat terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.

Adapun rincian kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif adalah sebagai berikut. Pertama, kategori kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif. Kedua, kejadian menonjol yang disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif.

Ketiga, kategori kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih mendapatkan insentif. Keempat, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor (yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat) tidak mendapatkan insentif.

“Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional,” ujarnya.

Data terakhir menunjukkan, dari 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 masuk dalam kategori mayor dan tidak mendapat insentif.

Dengan penjelasan ini, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pemberian insentif secara utuh, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional yang baik di setiap SPPG.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: