Eks Wamenaker Noel Ancam Gugat KPK Rp300 Triliun, KPK: Fokus Saja ke Persidangan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) yang mengancam akan menggugat secara pidana dan perdata dengan nilai ganti Rp 300 triliun.
Sebagai informasi, Noel merupakan salah satu tersangka dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dan saat ini sedang menjalani proses hukum di persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta Noel lebih fokus menghadapi persidangan dari pada memberi ancaman seperti itu.
“KPK berharap yang bersangkutan lebih fokus mengikuti persidangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/4/2026).
“Supaya proses hukum yang berjalan bisa lebih jernih tanpa opini-opini yang kemudian coba dibangun di luar konstruksi perkara,” tambahnya.
Ia menambahkan JPU KPK akan menyampaikan setiap fakta dalam konstruksi perkara dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 proses persidangan tersebut.
“Kami meyakini, karena peran-peran yang dilakukan para pihak terkait modus pemerasan kepada masyarakat yang sedang melakukan pengurusan sertifikasi K3 ini terbukti dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Noel mengancam bakal menggugat KPK secara perdata dan pidana dengan nilai ganti rugi senilai Rp 300 triliun.
“Saya akan gugat KPK, ya. Gugatan kita enggak tanggung-tanggung. Kita akan gugat KPK Rp 300 triliun,” ujar Noel.
Noel mengaku banyak dirugikan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keamanan dan keselamatan kerja (K3).
“Saya rugi secara in-materiil. Karena selama ini kan diorkestrasi hasil pemerasaan Immanuel 30-an mobil, lantas ratusan miliar, lantas banyak hal yang lain-lain yang di-framing ke saya, dan itu akan menjadi materi gugatan saya,” kata Noel.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu




