DPR Ingatkan Sterilisasi Rel, KNKT Diminta Transparan soal Kecelakaan
BeritaNasional.com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Lokot Nasution, meminta semua pihak menahan diri dan menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan Lokot menanggapi beragam spekulasi penyebab kecelakaan yang berkembang di ruang publik, termasuk dugaan keterlibatan taksi listrik hijau sebagai pemicu awal rangkaian insiden.
“Kita tunggu investigasi KNKT,” jelas Lokot kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Meski demikian, Lokot menyoroti keberadaan perlintasan sebidang di lokasi kejadian. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang, seperti underpass atau flyover.
Insiden tersebut bermula dari kecelakaan di perlintasan sebidang Bulak Kapal, Bekasi, saat sebuah taksi listrik berada di jalur rel dan tertabrak KRL. Gangguan itu diduga berdampak pada operasional kereta hingga memicu kejadian lanjutan.
“Selain ditambahkan manual terkait sistem komunikasi untuk melihat sinyal elektrik yang sekarang dioperasikan di Jabodetabek. Ya pintu perlintasan itu memang di undang-undangnya enggak boleh ada perlintasan sebidang. Jadi upayanya memang bikin underpass saja,” beber Lokot.
“Jadi kita tunggu investigasi KNKT. Kalaupun memang karena taksi itu misalkan, bukan tentang taksinya, tapi taksi itu nggak boleh beroperasi, nggak boleh melintas di situ. Karena undang-undangnya nggak boleh ada perlintasan sebidang,” sambung Lokot.
Lokot menegaskan bahwa Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan (Damija) kereta api harus steril dari aktivitas kendaraan umum. Menurutnya, tidak boleh ada kendaraan yang melintas di area tersebut selain petugas dengan izin resmi.
“Daerah (sekitar) stasiun itu harus steril. Engga boleh ada kendaraan lalu-lalang. Jadi di rel itu, di track itu, nggak boleh ada yang lewat kecuali petugas. Petugas saja yang boleh lewat di situ harus ada izin, harus sesuai peruntukannya,” papar Lokot.
Ia juga menekankan pentingnya investigasi mendalam untuk mengungkap kemungkinan gangguan sistem persinyalan akibat insiden awal tersebut.
“Kalau ada kereta berhenti di satu petak jalan. Satu petak jalan ini artinya antara satu stasiun ke stasiun berikutnya. Begitu ada kereta berhenti di stasiun itu, kereta yang di stasiun mau berangkat di jalur yang sama enggak boleh jalan. Itu sinyalnya pasti merah otomatis,” beber Lokot.
Lebih lanjut, Lokot mempertanyakan apakah penghentian KRL sebelum tertabrak KA Argo Bromo Anggrek dipicu oleh kerumunan masyarakat di lokasi kecelakaan awal.
“Apakah karena kemarin kan ada keramaian di situ (lokasi taksi hijau) akhirnya tiba-tiba disuruh berhenti nih KRL yang ditabrak itu? Sehingga kereta yang sudah jalan, tahu sinyal hijau, tidak berani ngerem serta-merta karena ya takut bahaya tadi kan kayak yang disampaikan kemarin. Jadi mesti agak butuh waktu supaya analisanya tidak salah, tidak merugikan sekelompok orang,” tegas Lokot.
Di sisi lain, Lokot mengapresiasi respons Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, yang menekankan pentingnya keselamatan dalam sistem transportasi publik.
“Yang disampaikan Mas AHY itu komprehensif-lah, bulatlah. Safety first. Karena orang nih, kereta api juga sekarang laku kan karena tepat waktu, bersih, utamanya apa? Safety,” jelas Lokot.
Ia pun sepakat bahwa aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam transportasi umum.
“Kalau nggak safety, ada kejadian berulang, orang nggak ogah orang naik kereta api, mending orang naik ojek,” pungkas Lokot.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







