Sudah Diperiksa, Sopir Taksi Green SM Masih Saksi Kasus Tertemper KRL di Bekasi Timur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 30 April 2026 | 16:01 WIB
Kondisi mobil taksi Green SM usai tertabrak kereta KRL di kawasan perlintasan kereta Ampera, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Kondisi mobil taksi Green SM usai tertabrak kereta KRL di kawasan perlintasan kereta Ampera, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan sopir taksi listrik hijau Green SM berinisial RRP yang terlibat dalam insiden kecelakaan tertemper KRL di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur masih sebagai saksi.

“Belum tersangka, masih saksi. Semuanya masih saksi, nanti kita akan lihat. Makanya, dari hasil TAA itulah yang nanti akan membuktikan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan pada Kamis (30/4/2026).

Meski begitu, Komarudin mengaku jajarannya sudah mengambil keterangan dari RPP. Jadi, fokus penyelidikan saat ini berkutat pada pendalaman terhadap kondisi kendaraan.

“Kalau sopir rasanya sudah, tinggal pendalaman ke kendaraannya,” tuturnya.

Dengan kasus yang telah diambil alih Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri, Komarudin menyampaikan hanya tinggal menunggu hasil sambil mendukung proses penyelidikan.

“Nanti, kita tunggu dari Dirgakkum Korlantas karena langsung diambil alih. Kami mendukung seluruh proses yang dilakukan untuk percepatan pembenahan,” katanya.

Sementara itu, terkait kecelakaan maut antara KRL rute Jakarta-Cikarang yang ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur ditangani Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Kalau itu mungkin dari KNKT, ya nanti yang akan turun untuk masalah kereta api,” ujarnya.

Investigasi KNKT

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menginvestigasi insiden kecelakaan maut kereta antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Kendati demikian, Humas KNKT Arif Iskandar menjelaskan proses investigasi yang masih berjalan ini berbeda dengan penyelidikan dilakukan aparat kepolisian terkait rangkaian kecelakaan tersebut.

“Jika memang kepolisian melakukan penyelidikan, itu sudah pasti terpisah dari investigasi yang dilakukan oleh KNKT,” kata Arif saat dihubungi pada Kamis (30/4/2026).

Arif melanjutkan investigasi yang dilakukan KNKT bersifat no judicial (tidak digunakan sebagai bukti dalam proses peradilan pidana) untuk kepentingan perbaikan.

“Salah satu prinsip kerja KNKT adalah no judicial, Pak. Sehingga kami tidak mencari siapa yang salah maupun siapa yang harus dituntut secara hukum. Murni mencari penyebab kejadian,” tuturnya.

Adapun, Arif menerangkan hasilnya akan diumumkan secara terbuka. Termasuk di dalamnya memuat berbagai rekomendasi bagi pemangku kebijakan dalam rangka evaluasi dan perbaikan.

“Hasil investigasi dari KNKT akan dipublikasi di website dan kanal-kanal yang dimiliki KNKT. Untuk rekomendasi-rekomendasi keselamatan nantinya diberikan pada para pihak terkait untuk menjadi bahan perbaikan ke depan,” ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: