Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Ditangkap!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:05 WIB
Bareskrim Ungkap Mafia LPG Subsidi di Klaten. (Foto/istimewa)
Bareskrim Ungkap Mafia LPG Subsidi di Klaten. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan gas LPG subsidi dengan menangkap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius sebagai pengkhianatan bukan hanya negara tetapi ke masyarakat .

"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini." Ujar Nunung dalam keteranganya, dikutip Minggu (3/5/2026).

Sementara dalam kasus pengungkapan ini, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M. Irhamni menjelaskan praktik ilegal ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.  

Di awakmu penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi pada 28 April 2026.

Dari lokasi, turut mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. Sama seperti modus dari kasus yang lain, LPG subsidi 3 kilogram dipindah ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.  

Adapun dalam kasus ini turut ditangkap dua pelaku yakni KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. Akibat praktik yang dilakukan dua tersangka berpotensi merugikan miliaran keuangan negara.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegasnya.  

Pengungkapan kasus ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberantas praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodal. Sebab, kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: