Bareskrim Polri Bakal Miskinkan Pengoplos Elpiji dan BBM Subsidi dengan Pasal TPPU
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri berkomitmen menjerat para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rangka memiskinkan akibat tindak pidana yang dilakukan.
"Tentu, kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini" kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (4/5/2026).
Menurut Irhamni, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sehingga segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.
Karena itu, telah diinstruksikan kepada jajaran polda hingga polres untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum dengan membentuk satuan khusus yang fokus menindak penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” tandasnya.
Baru-baru ini, Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Klaten. Pihaknya menetapkan dua tersangka, yakni KA selaku penyuntik gas dan ARP, sopir pikap pengangkut gas.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, antara lain total 1.465 tabung gas berbagai ukuran yang terdiri atas 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.
Selain itu, polisi menyita 6 kendaraan pikap berbagai merek, 3 unit troli, 2 timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegasnya.
Sejak awal 2026 hingga 1 Mei 2026 ini, jajaran Bareskrim telah mengusut 403 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dan menetapkan 517 tersangka.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







