Mendikdasmen: Masa Tugas Guru Non-ASN Berakhir 2026 Konsekuensi Pelaksanaan UU ASN

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 06 Mei 2026 | 16:21 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat meninjau pelaksanaan MPLS Ramah di Kabupaten Sumbawa. (Foto/Kemendikdasmen)
Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat meninjau pelaksanaan MPLS Ramah di Kabupaten Sumbawa. (Foto/Kemendikdasmen)

BeritaNasional.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan penjelasan terkait isu masa tugas guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) di sekolah negeri yang disebut berakhir pada 31 Desember 2026.

Mu'ti mengatakan hal itu disebabkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengatur penghapusan istilah honorer.

"Nah, karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan, sebenarnya mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Tidak ada lagi," kata Mu'ti di Kantor Bakom RI pada Rabu (6/5/2026).

Mu’ti mengatakan sistem rekrutmen dan penugasan guru melibatkan pemerintah daerah dan kementerian, tetapi kewenangan utama berada di daerah. 

“Pertama, kami perlu sampaikan bahwa guru itu, sistem dan yang menyangkut pengangkatan, penugasan, serta pembinaan itu dilaksanakan oleh institusi yang melibatkan pemerintah daerah dan Kementerian Dikdasmen (Kemendikdasmen)," ujar Mu'ti.

“Tapi, kami sampaikan bahwa untuk rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah. Penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer, sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah," paparnya.

Sementara itu, peran kementerian difokuskan pada pembinaan kualitas tenaga pendidik.

“Kami di kementerian ini tugasnya adalah membina mereka dari sisi pemenuhan kualifikasi dan dari sisi peningkatan kompetensi," ucap Mu'ti.

"Jadi, itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai 2027. Jadi, singkatnya seperti itu," paparnya.

Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan status PPPK paruh waktu bagi guru non-ASN yang tidak lolos seleksi.

“Nah, supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu," kata Mu'ti.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: