KPK Tekankan Kehati-hatian dalam Keputusan Bisnis, Soroti Risiko Korupsi di Sektor Usaha
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan bisnis sebagai langkah mitigasi risiko sejak tahap paling awal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, selama 2025 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha telah memetakan 30 isu prioritas di berbagai sektor, mulai energi, konstruksi hingga industri pangan.
Pemetaan dilakukan bersama sejumlah mitra strategis seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia, International Chamber of Commerce, Komite Advokasi Daerah, serta berbagai asosiasi pelaku usaha.
“Kehati-hatian dalam prinsip Business Judgment Rule menjadi penting, mengingat masih adanya perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor usaha,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
KPK mencatat sepanjang 2004 sampai 2025 terdapat 209 pelaku korupsi dari lingkungan BUMN/BUMD, 507 pihak swasta, serta 16 korporasi yang telah diproses hukum.
Meski begitu, Budi menegaskan pencegahan tidak kalah penting dibanding penindakan. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, kata dia, terus memperkuat perbaikan sistem tata kelola melalui pendampingan intensif.
Menurut Budi, pendampingan itu telah diberikan kepada lima badan usaha milik negara: PT Pertamina, PT Taspen, PT Perkebunan Nusantara I, PT Pembangunan Perumahan, dan PT ASDP Indonesia Ferry.
Selain itu, pendampingan melalui Corruption Risk Assessment telah dilakukan terhadap 121 asosiasi pelaku usaha di berbagai sektor.
"Direktorat Antikorupsi Badan Usaha juga turut berkontribusi mendorong 19 produk hukum pada 2025, termasuk regulasi sektor pertambangan mineral dan batubara," kata dia.
Khususnya, kata Budi, terkait perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dukungan kebijakan program PLTS Atap melalui Surat Menteri Dalam Negeri.
KPK dalam setahun terakhir juga mendorong penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) di BUMN maupun sektor swasta.
Pendampingan implementasi PANCEK dilakukan pada lima BUMN, yakni PT PELNI Logistic, PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Indofarma, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Pelayaran Nasional Indonesia.
“Kami berharap seluruh upaya pencegahan ini diiringi komitmen dan aksi nyata dari pelaku usaha. Dengan begitu, tidak ada lagi jejak korupsi yang mengintai di BUMN, BUMD maupun korporasi swasta. Iklim bisnis dapat berjalan sehat, transparan, dan berintegritas,” tandas Budi.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







