Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Bakal Jadi Prioritas

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB
Suasana rapat Komisi III DPR RI. (BeritaNasional/Ahda)
Suasana rapat Komisi III DPR RI. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Polri bakal menjadi prioritas yang akan dikerjakan Komisi III. Hal itu menanggapi hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang mendorong perlunya revisi UU Polri.

"Sejauh ini, memang hari ini masih membahas undang-undang perampasan aset yang sedang berjalan dan undang-undang advokat dan lain-lain. Saya kira itu menjadi apa namanya prioritas kami nantinya untuk kemudian menyelesaikan berkaitan dengan revisi undang-undang Polri," ujar Rudianto kepada wartawan pada Rabu (6/5/2026).

Revisi UU Polri telah masuk program legislasi nasional (prolegnas). Komisi III tinggal menunggu perintah pimpinan DPR untuk membahas revisi UU Polri.

"Tentu, kita berharap kita kembalikan kepada pimpinan DPR, pimpinan komisi untuk kemudian kita bersama-sama nanti membahas revisi Undang-Undang Polri," kata Rudianto.

"Karena sudah ada di prolegnas ya revisi undang-undang Polri ya pastilah dibahas nanti oleh Komisi III," sambungnya.

Sebelumnya, hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dituangkan dalam 10 buku yang memuat kebijakan dan alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan pemerintah dan internal institusi.

Komisi mengusulkan perlu ada revisi Undang-Undang Polri yang juga ditindaklanjuti dengan aturan turunan serta reformasi internal. Termasuk perubahan 8 peraturan Polri (perpol) dan 24 peraturan Kapolri (perkap) hingga tahun 2029.

Ada empat poin rekomendasi reformasi Polri yang disetujui oleh Presiden Prabowo.

Pertama, penguatan independensi Kompolnas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio.

Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.

Kedua, status kelembagaan polri tetap di bawah presiden. Pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.

Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri. Proses pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan kewajiban mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Keempat, pembatasan jabatan di luar institusi. Penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.

Pemerintah juga menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 perpol dan 24 perkap yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: