Kasus Kekerasan di Pesantren Pati dan Bogor Diminta Diusut Tuntas

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:37 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/freepik)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Amnesty International Indonesia menilai kasus kekerasan seksual yang menimpa para santriwati di Kabupaten Pati serta santri di Kabupaten Bogor menunjukkan adanya situasi darurat perlindungan anak di lembaga pendidikan berasrama.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyampaikan kecaman keras atas rangkaian kejadian tersebut dan menuntut langkah tegas dari negara.

“Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren,” ujar Wirya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2025).

“Kasus di Pati dan Bogor menunjukkan fenomena gunung es yang sangat mendesak untuk diusut tuntas,” tambahnya.

Ia menegaskan negara wajib mengungkap seluruh kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berasrama dengan berorientasi pada penyintas.

“Pemerintah harus menyampaikan sikap tegas secara terbuka bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ucapnya.

Wirya menilai kekerasan seksual merupakan kejahatan yang merusak integritas fisik, kehormatan, masa depan, dan kondisi mental korban. Ia menambahkan dampaknya juga meluas ke aspek sosial, termasuk stigma serta diskriminasi yang memperburuk kondisi penyintas.

Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama. Ia juga menyoroti lambannya penanganan kasus di Kabupaten Pati.

“Kami sangat menyesalkan lambannya respons aparat di Pati, di mana tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal,” kata dia.

“Penundaan ini berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan,” imbuhnya.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus bebas dari bias, berpihak pada korban, berjalan cepat, profesional, dan sensitif.

“Ini mencakup pemeriksaan yang sensitif gender, perlindungan privasi korban, serta dukungan yang memadai selama proses hukum berlangsung,” ucapnya.

Wirya juga menegaskan kewajiban negara untuk menjamin akses pemulihan yang komprehensif dan tanpa biaya, termasuk layanan medis, dukungan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan.

“Pemulihan korban tidak boleh dipandang sebagai aspek tambahan, melainkan bagian penting dari keadilan,” kata dia.

Terkait kasus di Kabupaten Bogor, Amnesty menilai kejadian tersebut menunjukkan relasi kuasa yang timpang di lingkungan pendidikan berbasis asrama.

Situasi ini, menurut Wirya, menegaskan kebutuhan reformasi sistem pengawasan dan perlindungan anak.

Indonesia telah memiliki perangkat hukum seperti UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta telah meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB. Karena itu, negara dituntut memastikan akuntabilitas menyeluruh.

“Akuntabilitas tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan yang kuat, transparan, dan mudah diakses anak serta masyarakat,” ujar Wirya.

“Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: