Komisi X Ingatkan Risiko Guru Non-ASN Tak Dapat Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 10 Mei 2026 | 06:20 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendukung Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk menata status guru non-ASN. Surat Edaran tersebut mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

"Terkait Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, intinya kami mendukung tujuan pemerintah untuk menata status guru non-ASN agar lebih jelas dan profesional sesuai amanat UU ASN," ujar Lalu kepada wartawan yang dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Lalu mengingatkan risiko kebijakan tersebut berpotensi melumpuhkan sistem pendidikan. Sebab, masih banyak guru non-ASN yang menjadi tulang punggung pendidikan di daerah terpencil.

"Namun, kami mengingatkan dampak dari kebijakan tersebut, karena berisiko melumpuhkan sistem pendidikan, mengingat masih ada banyak guru non-ASN yang menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah terpencil," katanya.

Karena itu, pemerintah diminta menyiapkan peta jalan transit yang matang serta pemerintah perlu melakukan rekrutmen ASN secara terencana.

"Terkait kebijakan seleksi PNS bagi guru mulai tahun depan, hal ini harus diiringi dengan jadwal rekrutmen yang pasti, transparan, dan dalam jumlah yang memadai," ujar Lalu.

"Jika perlu, pemerintah membuka formasi khusus serta menyederhanakan persyaratan agar guru di daerah terpencil maupun yang sekarang non-ASN, tidak tersisih," lanjunya.

Lalu menegaskan Komisi X akan mengawal agar tidak ada kekosongan guru di sekolah selama proses berlangsung.

"Intinya, kami tetap akan mengawal agar tidak ada kekosongan guru di sekolah-sekolah selama proses berlangsung sehingga proses pendidikan juga tidak terabaikan," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: