KPK Telusuri Dugaan Tekanan lewat Penundaan Izin di Dinas Pemkot Madiun
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plt Kadis Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto sebagai saksi terkait kasus perkara dugaan pemerasan dana CSR di Pemkot Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keduanya diperiksa intensif untuk mengurai dugaan penyalahgunaan kewenangan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Maidi melalui penundaan penerbitan izin.
“Didalami terkait dengan izin yang tidak kunjung diberikan dari dinas kepada pihak swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai jumlah yang diminta tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (12/5/2026).
Ia mengungkapkan, dalam konstruksi perkara, Maidi diduga menentukan besaran dana CSR yang wajib dipenuhi kontraktor atau perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah di Kota Madiun. Permintaan itu kemudian dikaitkan dengan kelancaran proses izin yang melewati dinas teknis.
“Diduga Wali Kota menentukan jumlah yang harus diberikan oleh pihak swasta yang mengerjakan proyek di Kota Madiun,” jelasnya.
Perkara bermula dari Wali Kota Madiun Maidi mengarahkan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno serta Kepala BKAD Sudandi kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Kala itu, STIKES sedang mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta yang dikaitkan dengan izin akses jalan sebagai uang sewa 14 tahun. Kemudian, Maidi meminta uang itu disampaikan sebagai komponen CSR Pemkot Madiun. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan lain lewat fee perizinan usaha.
Dalam perkara ini, pemerasan Maidi menyasar pelaku hotel, minimarket, dan waralaba. Maidi juga diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang.
KPK turut menyoroti dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II bernilai Rp5,1 miliar. Dalam kegiatan tersebut, Maidi lewat Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee 6 persen. Kontraktor menyepakati 4 persen sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan langsung disampaikan kepada Maidi.
Temuan lain mencatat penerimaan gratifikasi pada periode 2019–2022 dengan nilai Rp1,1 miliar. Total dugaan pemerasan serta gratifikasi yang diterima Maidi diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.
Maidi serta Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu




