KPK Dalami Adanya Fee Proyek untuk Wali Kota Madiun

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 25 Februari 2026 | 16:49 WIB
Wali Kota Madiun Maidi (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Wali Kota Madiun Maidi (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fee proyek dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo usai memeriksa enam saksi yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di kota tersebut.

"Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4–10 persen," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik usai memetakan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, pengumpulan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

Alhasil, KPK menangkap dan menetapkan beberapa tersangka. Di antaranya, Wali Kota Madiun Maidi, orang kepercayaan wali kota Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

Perkara bermula dari Maidi mengarahkan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno serta Kepala BKAD Sudandi kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Kala itu, STIKES sedang mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta yang dikaitkan dengan izin akses jalan sebagai uang sewa 14 tahun.

Kemudian, Maidi meminta uang itu disampaikan sebagai komponen CSR Pemkot Madiun. Selain itu, penyidik menelusuri dugaan pemerasan lain lewat fee perizinan usaha. 

Dalam perkara ini, pemerasan Maidi menyasar pelaku hotel, minimarket, dan waralaba. Maidi juga diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang. 

KPK turut menyoroti dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II bernilai Rp5,1 miliar. Dalam kegiatan tersebut, Maidi lewat Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee 6 persen. 

Kontraktor menyepakati 4 persen sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan langsung disampaikan kepada Maidi. 

Temuan lain mencatat penerimaan gratifikasi pada periode 2019–2022 dengan nilai Rp1,1 miliar. Total dugaan pemerasan serta gratifikasi yang diterima Maidi diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar. 

Maidi serta Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Selain itu, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: