Polda Metro Usut Dugaan Malapraktik Dokter yang Dilaporkan Pemilik Saham Rumah Sakit
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan yang dilayangkan seorang pasien sekaligus pemilik saham setelah menjadi korban malpraktik dokter dari rumah sakit (RS) berinisial S di wilayah Jakarta.
Laporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dilayangkan seorang berinisial Y sebagaimana terdaftar dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Selasa (12/5/2026).
Budi menjelaskan laporan tersebut dilayangkan Y melalui kuasa hukumnya terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.
“Laporan berawal dari pihak pasien yang merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai indikasi medis,” tuturnya.
Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami informasi akar masalah Y yang telah menjalani perawatan selama 2021 hingga 2025 dengan dokter spesialis jantung berinisial Dokter I.
“Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, sementara untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan,” tuturnya.
Awal Mula Kasus
Seorang pasien berinisial Y menempuh jalur hukum dengan melaporkan rumah sakit swasta ternama di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, ke Polda Metro Jaya.
Menariknya, pelapor diketahui juga merupakan salah satu pemegang saham di rumah sakit berinisial S tersebut.
Laporan resmi ini telah diterima pihak kepolisian dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.
Dugaan Tindakan Medis Tak Sesuai Prosedur
Persoalan hukum ini bermula dari dugaan adanya praktik medis yang menyimpang. Berdasarkan keterangan pelapor, selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut dalam kurun waktu empat tahun mulai 2021 hingga 2025, ia merasa mendapatkan tindakan medis yang tidak sesuai dengan indikasi klinisnya.
Y menduga tim medis di rumah sakit tersebut telah melakukan malapraktik dengan memberikan prosedur atau pengobatan yang sebenarnya tidak diperlukan secara medis.
Hal inilah yang akhirnya memicu Y untuk melaporkan institusi tempatnya menanamkan modal tersebut ke pihak berwajib.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






