Soal SE Mendikdasmen 7/2026, Komisi X DPR Tetap Perjuangkan Nasib Guru Non-ASN
BeritaNasional.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta para guru non-ASN tidak perlu cemas dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN yang mengatur guru non-ASN tidak boleh mengajar di sekolah negeri mulai 2027.
Ia mengakui banyak guru yang masih berstatus non-ASN khawatir dengan nasibnya di masa mendatang. Karenanya, Komisi X DPR bakal menggelar rapat dengan pemerintah membahas masalah ini.
"Kami menyadari jika guru-guru khususnya yang berstatus non-ASN itu merasa gundah gulana dan cemas gitu ya. Ini juga saya lihat di daerah ketika kita melakukan reses," ujar Hetifah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
"Oleh sebab itu, kami Komisi X DPR RI dalam waktu dekat ini akan melakukan raker dengan Mendikdasmen. Kita akan meminta penjelasan tentang kasus ini," imbuhnya.
Komisi X DPR juga berjanji akan memperjuangkan nasib para guru. Khususnya guru yang telah mengabdi di daerahnya yang membutuhkan tenaga pengajar.
"Percayalah ya kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut," kata Hetifah.
Politikus Golkar ini menegaskan, status guru non-ASN harus diperjelas. Termasuk juga perlu dibenahi proses rekrutmen para guru menjadi ASN.
"Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya dari guru non-ASN, guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS," ujar Hetifah.
"Kami dalam RUU Sisdiknas mendatang ingin agar status guru ini diperjelas. Kalau perlu nanti di dalam proses rekrutmen, kita lakukan satu penataan ulang kemudian juga semacam restrukturisasi kewenangan agar ada mungkin single salary di semua daerah dan ada kepastian statusnya. Kalau bisa semua guru menjadi PNS," tandasnya. 
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





