KPK Kembangkan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Kepala BPPJN Diperiksa!

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara tindak pidana korupsi pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut serta Satker PJN Wilayah I.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah memeriksa Eks Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattina.Menurutnya, pemeriksaan Stanley diarahkan untuk mengonfirmasi proses pengadaan di dua lingkungan institusi.

“Yang bersangkutan dimintai keterangan berkaitan dengan proses-proses dalam pengadaan infrastruktur di PUPR Sumut maupun Balai PJN Sumut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan bahwa penyidik kembali melakukan pendalaman karena perkara ini masih dalam format sprindik umum.

“Ini memang pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya, namun masih di dua institusi tersebut,” ujarnya.

Budi mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan mendalam untuk menemukan bukti-bukti baru dan pengembangan perkara.

Meski demikian, Budi mengatakan pengembangan perkara tersebut belum menetapkan pada fase sprindik umum tersebut.

“Karena memang penyidikan yang menggunakan sprindik umum, masih belum ada penetapan tersangka,” kata dia.

Sebagai informasi, perkara ini kasus ini berawal dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.

Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).

Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200 juta.

Dalam perkara ini, Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

 

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: