KPK Sita Kontainer Terafiliasi Blueray dan Telusuri Dugaan Upaya Menghambat Penyidikan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 13 Mei 2026 | 13:04 WIB
KPK menyita kontainer yang diduga terafiliasi PT Blueray. (Foto/Istimewa)
KPK menyita kontainer yang diduga terafiliasi PT Blueray. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap sebuah kontainer yang diduga milik importir terhubung dengan Blueray Cargo Group.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan kontainer berisi suku cadang kendaraan yang termasuk kategori barang dilarang atau dibatasi impor itu ditemukan masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas.

"Pada Selasa (12/5/2026), penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Budi menjelaskan pemilik kontainer tidak mengajukan pemberitahuan impor barang ke Bea Cukai selama lebih dari 30 hari.

"Penyidik tentu akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen BC (Bea Cukai)," kata Budi.

Pada Senin (11/5/2026), KPK juga menggeledah rumah seseorang yang disebut terafiliasi dengan Blueray. Budi mengatakan pihaknya menyita beberapa barang bukti.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," ujar Budi.

Menurut dia, barang bukti yang diambil penyidik mengandung informasi tentang dugaan upaya menghambat proses penyidikan. Indikasinya berupa pengondisian dari pihak eksternal terkait penanganan perkara Bea Cukai.

"Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk unsur perintangan penyidikan atau tidak," tegasnya.

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) guna dimasukkan ke mesin targeting. 

Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. 

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD182.900, SGD1,48 juta, JPY550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: