Nadiem Cerita Anak Bungsu Menangis Saat Ia Pergi Hadiri Sidang

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 13 Mei 2026 | 13:21 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto/Istimewa)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan rasa syukur karena diperbolehkan menjadi tahanan rumah dalam kasus yang menjadikannya terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Saat hadir di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia menceritakan momen emosional ketika anak bungsunya menangis saat ia harus meninggalkan rumah menuju sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Saya enggak bisa menjelaskan ya rasanya seperti apa untuk bisa datang ke rumah saya sendiri, ketemu dengan anak-anak saya," ujar Nadiem di PN Jakpus, Rabu (13/5/2026).

"Tadi si kecil yang paling, si baby yang umur 1 itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini, karena dia kayak pertama kali merasa saya ada di rumah habis itu kok pergi lagi. Jadi harus ditarik dari tangan saya," tambahnya.

Nadiem mengaku tidak mampu menggambarkan kebahagiaannya bisa kembali berada di rumah dan mendapatkan kesempatan menjalani perawatan di lingkungan yang steril.

"Saya tentunya bersyukur yang luar biasa, saya bisa dalam lingkungan steril menjalani operasi dan perawatan di rumah. Saya juga bersyukur hakim itu manusiawi memperbolehkan saya bersama keluarga di masa perawatan," ujar Nadiem.

Ia juga menyampaikan suasana saat kembali ke rumah dipenuhi perasaan campur aduk dan diisi air mata. 

Meski demikian, Nadiem memastikan tidak pulang ke rumah setelah sidang karena akan kembali menjalani tindakan medis pada hari yang sama.

"Langsung ke rumah sakit. Saya operasi malam ini. Karena kalau tidak, bisa ke mana-mana dampak kesehatannya kepada saya. Jadi ini harus ditangani segera atau enggak risikonya cukup berat untuk saya," ucapnya.

Sebelumnya, Nadiem didakwa terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. 

Perhitungan kerugian terdiri dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai USD 44 juta atau sekitar Rp621 miliar.

Kerugian itu bersandar pada audit BPKP tertanggal 4 November 2025. Jaksa menyampaikan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Jurist Tan yang masih buron.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat Nadiem dan kawan-kawan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: