KPK dan Pemkab Kediri Optimalkan Pengendalian Anggaran Rp124,5 Miliar
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pencegahan korupsi melalui pengawasan terintegrasi atas perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang jasa di Kabupaten Kediri.
Hal itu diungkap Plt Direktur Korsup Wilayah III KPK Imam Turmudhi sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang menghasilkan pengendalian anggaran sebesar Rp124,5 miliar.
Imam menekankan urgensi konsolidasi pengadaan strategis, termasuk obat dan bahan medis habis pakai melalui e-katalog.
“Komitmen pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting,” ujar Iman dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (15/5/2026).
“Dalam memastikan setiap proses perencanaan dan penganggaran berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan efisiensi belanja daerah sekaligus menutup peluang penyimpangan.
Berdasarkan pemantauan Satgas Korsup Wilayah III, seluruh rekomendasi KPK kepada Pemkab Kediri telah ditindaklanjuti per Triwulan I 2026.
Pengendalian terbesar berasal dari anggaran pokok-pokok pikiran DPRD Tahun Anggaran 2025. Dari total Rp69,8 miliar pada 6.236 kegiatan, realisasi tercatat Rp23,9 miliar atau 34,33%.
Pada pos hibah, dari pagu Rp178,7 miliar, realisasi mencapai Rp137,1 miliar atau 76,77 persen sehingga Rp41,5 miliar dikendalikan.
Sementara itu, pada bantuan keuangan, dari pagu Rp38,3 miliar, realisasi tercatat Rp6,1 miliar atau 16,13% sehingga Rp35,9 miliar tidak terserap.
Di sektor pengadaan, KPK mendorong konsolidasi pengadaan belanja obat dan bahan medis habis pakai di Dinkes, RSUD SLG, dan RSUD Kabupaten Kediri dengan total paket senilai Rp11,19 miliar.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana berjanji akan memperkuat evaluasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program agar tetap selaras dengan RPJMD.
Salah satunya melalui integrasi data hibah dan bantuan sosial ke dalam aplikasi Hibah Bansos Kabupaten Kediri guna mencegah pemberian ganda dan meningkatkan transparansi penyaluran.
“Atas atensi KPK, Pemkab Kediri tengah menyusun Peraturan Bupati dan petunjuk teknis terkait bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis verifikasi penerima bantuan,” ujar Hanindhito.
“Di bidang pengadaan barang dan jasa, langkah perbaikan juga dilakukan melalui penyusunan database penyedia lokal, sosialisasi e-purchasing, market sounding, hingga penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB),” tegasnya.
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu






