DPR Soroti Kepastian Status Guru Non-ASN Usai Terbitnya SE Mendikdasmen 7/2026
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati menegaskan pentingnya kepastian status hukum bagi tenaga pendidik non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Ia mendorong pemerintah memastikan penyelesaian status para guru yang telah lama mengabdi selain memperpanjang masa kerja sementara.
Menurut Esti, SE tersebut belum menjawab langkah pemerintah meski memberikan kepastian penggunaan dana BOS hingga Desember 2026.
Oleh sebab itu, dia mendorong pemerintah segera menetapkan guru-guru yang masih diperlukan menjadi aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK.
“Jika tenaga ini masih sangat dibutuhkan berdasarkan data dan mereka sudah mengabdi cukup lama, segera saja masukkan ke ASN,” ujar Esti dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (15/5/2026).
Ia juga menyoroti wacana PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki kejelasan regulasi. Ketidakpastian status itu dikhawatirkan menambah beban baru dalam tata kelola pendidikan di daerah.
“PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas statusnya, itu mesti didiskusikan bersama,” tegasnya.
Esti juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hal itu dilakukan agar distribusi guru di daerah dapat terpenuhi dan tenaga honorer memperoleh kepastian karier karena Indonesia dinilai masih menghadapi kekurangan guru di banyak wilayah.
“Maka kementerian pendidikan dasar menengah harus melakukan komunikasi dengan Menteri Aparatur Negara untuk memastikan daerah-daerah tersebut akan kecukupan,” kata dia.
“Guru honorer maupun PPPK Paruh Waktu juga perlu segera diberikan kepastian, termasuk peluang masuk sebagai ASN sesuai aturan,” tambahnya.
Komisi X DPR RI menilai penataan guru honorer menjadi ASN—baik PNS maupun PPPK—merupakan langkah permanen untuk menjaga kualitas pendidikan nasional.
Esti memastikan komisi akan mengawal proses transisi agar tidak merugikan guru yang telah berpengabdian panjang.
Sebagai infotmasi, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken 13 Maret 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut memastikan guru tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi, dengan syarat terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan tanpa pengangkatan baru.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







