KPK Jelaskan Alasan Memeriksa Muhadjir Effendy dalam Pendalaman Kasus Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 Mei 2026 | 10:03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pemeriksaan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri pola kebijakan pembagian kuota pada periode sebelum terjadinya dugaan penyimpangan.

Budi menyampaikan penyidik perlu mengetahui kondisi pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk saat Muhadjir menjabat Pelaksana Tugas Menteri Agama pada 2022.

“Kita juga ingin melihat bagaimana di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/5/2026).

“Apakah sama, atau berbeda, atau memang ya memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia menjelaskan pembagian kuota haji diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menetapkan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

“Tapi memang kemudian terjadi anomali di penyelenggaraan haji 2024 yang splitting nya dilakukan separuh-separuh,” kata Budi.

Ketika ditanya apakah pemeriksaan dilakukan untuk membandingkan kebijakan tahun 2022 dengan 2023–2024, Budi membenarkan hal tersebut.

“Betul, itu termasuk materi juga yang kita ingin lihat begitu ya, apakah praktik pembagian kuota ini sama atau beda dengan periode-periode sebelumnya begitu,” ucapnya.

Namun ia menegaskan fokus utama penyidik tetap berada pada periode 2023–2024. Ia menambahkan keterangan dari Muhadjir dibutuhkan guna menyempurnakan proses penyidikan.

“Sejauh ini kita masih fokus dulu untuk pendalaman di 2023-2024 ya,” kata Budi.


“Jadi keterangan dari Pak MHJ untuk melengkapi kebutuhan penyidik dalam apa namanya merampungkan berkas penyidikan perkara ini,” tuturnya.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. 

Kementerian Agama kemudian membagi kuota menjadi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.

Penyidik menemukan dugaan suap dan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 penyelenggara haji khusus telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran commitment fee. 

KPK juga mengamankan hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak penyelenggara haji khusus yang diduga terlibat.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. 

Belakangan, dua nama lain menyusul yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: