BPA Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 Mei 2026 | 20:14 WIB
Gedung Kejagung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejagung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memusnahkan 14 jam mewah hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap dari terpidana kasus korupsi di Asabri Jimmy Sutopo. Hal itu dilakukan karena belasan jam telah dinyatakan sebagai barang palsu.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna menjelaskan alasan seluruh jam palsu dimusnahkan. Sebab, keaslian setiap barang yang dilelang harus dijamin.

“Namanya barang yang dijual harus sesuai dengan yang aslinya. Ini berkaitan dengan apa hak cipta, paten, dan lain-lain. Jadi, nggak mungkin negara mendapat keuntungan dari barang yang melanggar hak cipta, paten, dan lain-lain,” kata Narendra saat hari kedua BPA Fair di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Meski secara ekonomis masih memiliki nilai belasan juta, Narendra menyatakan secara bisnis akan menimbulkan kerugian bagi pemilik paten, hak cipta, maupun merek yang asli.  

“Maka, barang-barang jam tangan palsu ini ternyata waktu kita validasi ketemu nih, 'Oh, palsu'. Jadi nggak mungkin negara mendapatkan pemanfaatan dari barang yang kalau dijual kemudian melanggar hukum yang lain,” tuturnya.

Dengan dinyatakan palsu berdasarkan hasil pemeriksaan dari ahli yang digunakan BPA Kejaksaan Agung (Kejagung), seluruh barang yang merupakan barang tiruan (counterfeit) telah dimusnahkan dan tidak dilakukan lelang.

“Counterfeit dari jam tangan-jam tangan yang tampaknya seolah-olah mereknya ternama, tapi ini semua counterfeit. Maka hari ini kita akan menyaksikan langsung pemusnahan barang-barang yang counterfeit tadi,” tuturnya.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menggelar lelang hasil rampasan tindak pidana kejahatan atau BPA Fair yang digelar selama 18-21 Mei 2026. Terhadap 308 aset rampasan dalam 245 lot yang dilelang.

Seluruh aset yang dilelang terdiri dari mobil mewah, tas mewah, perhiasan, emas, hingga barang koleksi seperti lukisan maupun patung. 

Beberapa barang pun telah laku yang tercatat dari pertengahan Mei 2026. Sepertiga target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Rp3 triliun didapat dari lelang ini.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: