Apa itu PT Danantara Sumber Daya Indonesia? Simak penjelasan dan Tupoksi PT DSI

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 21 Mei 2026 | 17:49 WIB
Presiden Prabowo Subianto hadiri acara Danantara Indonesia. (BeritaNasional/dok Gerindra)
Presiden Prabowo Subianto hadiri acara Danantara Indonesia. (BeritaNasional/dok Gerindra)

BeritaNasional.com - Pemerintah resmi membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha khusus yang akan mengelola tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Pembentukan perusahaan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA pada Rabu (20/5/2026).

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diterbitkan Presiden Prabowo tersebut mewajibkan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Apa sebenarnya PT DSI itu dan apa saja tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), simak penjelasannya di bawah ini:

Apa Itu PT Danantara Sumber Daya Indonesia

 

PT DSI ini berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Perusahaan ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan ekspor, menjaga devisa negara, hingga mencegah praktik manipulasi harga dan pelaporan ekspor komoditas.

Presiden Prabowo menjelaskan, kebijakan baru tersebut akan diterapkan lebih dulu pada komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi. Nantinya, ekspor komoditas tersebut wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.

PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan BUMN khusus ekspor yang dibentuk oleh Danantara sebagai pelaksana tata kelola ekspor SDA Indonesia. Perusahaan ini akan menjadi pusat pengawasan dan pengelolaan dokumen ekspor komoditas strategis nasional.

CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan, pembentukan PT DSI bertujuan memperkuat transparansi transaksi ekspor.

“Kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi,” ujar Rosan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tupoksi PT Danantara Sumber Daya Indonesia

Berikut tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PT Danantara Sumber Daya Indonesia:

  • Mengelola tata niaga ekspor komoditas SDA strategis Indonesia. 
  • Menjadi eksportir tunggal atau badan penghubung ekspor komoditas tertentu yang ditetapkan pemerintah. 
  • Mengawasi dokumentasi dan pelaporan ekspor SDA nasional.
  • Memastikan validitasdan integritas data perdagangan ekspor Indonesia.
  • Mencegah praktik trade misinvoicing, under invoicing, dan transfer pricing.
  • Menjaga devisa hasil ekspor agar masuk ke sistem keuangan nasional.
  • Memperkuat posisi tawar Indonesia dalam penentuan harga komoditas global.

Pemerintah menetapkan masa transisi implementasi aturan ini mulai 1 Juni-31 Agustus 2026. Pada tahap awal, perusahaan eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri, namun pengurusan dokumen ekspor wajib melalui PT DSI. 

(Rep: Bunga)sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: