Praswad Ingatkan Noel Jadi Teladan, Bukan Mengeruhkan Persepsi Publik

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Pakar antikorupsi Praswad Nugraha mengkritik keras pernyataan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel yang mempertanyakan disparitas tuntutan dalam kasus sertifikasi K3.

Sebelumnya Noel menyebut lebih baik 'korupsi sebanyak-banyaknya' karena pihak yang korupsi lebih banyak mendapat tuntutan beda setahun darinya.

 Menurut Praswad, pernyataan tersebut justru menunjukkan pemahaman keliru mengenai dasar pertimbangan penegak hukum dalam menentukan tuntutan.

Ia menegaskan jabatan publik memiliki konsekuensi etik dan hukum yang tidak dapat diabaikan. 

“Posisi jabatan pelaku juga tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan hukum dan etik," ujar Praswad kepada Beritanadional.com, Sabtu (23/5/2026).

"Sebagai seorang mantan wakil menteri, Noel seharusnya memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga integritas,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan soal jabatan publik yang metupakan amanah dan menuntut kehati-hatian bagi orang yang mendudukinya. 

“Jabatan publik yang melekat seharusnya membuat pihak terkait lebih berhati-hati dan memberi teladan, bukan justru menjadi pembenaran atas tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya. 

Menurutnya, pelaku korupsi yang memiliki jabatan tinggi justru layak mendapat hukuman lebih berat. 

“Ketika amanah itu disalahgunakan, maka pelanggaran tersebut merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tambahnya.

Ia juga menyoroti perbedaan tuntutan Irvian Bobby Mahendro yang menerima Rp78 miliar tetapi dituntut enam tahun.

Sementara Hery Sutanto yang menerima Rp3 miliar dituntut tujuh tahun. Praswad menegaskan perbandingan semacam itu tidak tepat. 

Ia mengingatkan bahwa korupsi dalam pengurusan sertifikasi K3 memiliki konsekuensi langsung terhadap biaya, layanan, dan keselamatan kerja.

Praswad menyebut pernyataan Noel berpotensi menyesatkan publik. 

“Ungkapan seperti itu bisa menimbulkan normalisasi atau kesan permisif terhadap korupsi,” ujarnya. 

“Pejabat publik maupun mantan pejabat negara seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui sikap dan pernyataan yang mencerminkan komitmen antikorupsi,” tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: