Ekspor 3 Komoditas Melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia Dimulai Besok
BeritaNasional.com - PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan memulai tahapan transisi kewajiban ekspor sumber daya alam (SDA) melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal pada Senin (1/6/2026).
Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Bakom Muhammad Qodari, Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
“Mulai berlaku 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi,” kata Airlangga saat jumpa pers.
Airlangga menjelaskan, setelah PT DSI mulai berjalan, para pengusaha ekspor, khususnya untuk tiga komoditas minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi, wajib melaporkan kegiatan ekspor.
Pelaporan akan dilayani oleh pihak Bea Cukai sebagai bagian dari integrasi sistem. Kemudian, akan dilakukan evaluasi selama tiga bulan dan implementasi secara penuh paling lambat diterapkan pada 1 Januari 2027.
“Pemerintah selalu menjamin transisi berjalan lancar dan terukur dengan tetap memperhatikan iklim usaha,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah telah merancang pembentukan badan usaha baru bernama PT. Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kewajiban ekspor sumber daya alam (SDA) melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Pembentukan perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Perusahaan ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan ekspor, menjaga devisa negara, hingga mencegah praktik manipulasi harga dan pelaporan ekspor komoditas.
Sebab, kewajiban ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah, yakni PT DSI.
Kebijakan baru ini diterapkan lebih dulu pada komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.
Kemudian, ekspor komoditas tersebut wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






