Setelah Cadar, Denmark Bakal Larang Azan Berkumandang

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB
Masjid Istiqlal di Jakarta, Indonesia. (BeritaNasional/Panji)
Masjid Istiqlal di Jakarta, Indonesia. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Denmark saat ini mempertimbangkan untuk melarang azan di negaranya. Menteri Imigrasi Denmark Morten Bodskov menyatakan tidak ada tempat bagi azan berkumandang di negara ini.

Hal tersebut menjadi upaya pemerintah Denmark untuk melakukan de-Islamisasi. Bodskov mengatakan pihaknya bakal menggelar investigasi untuk apakah seruan salat ini bisa dijerat secara hukum. Dia ingin memastikan azan tidak terdengar di atap rumah-rumah di Denmark.

“Seruan azan seharusnya tidak terdengar di atas atap rumah-rumah di Denmark,” katanya kepada Ritzau. “Itu tidak pantas di Denmark, dan Anda seharusnya tidak ragu apakah Anda berada di pinggiran kota Islamabad ketika berjalan-jalan di Denmark,” katanya yang dikutip dari Russian Today pada Jumat (26/6/2026).

Azan di Negara Eropa

Di beberapa negara di Eropa, azan berkumandang lima kali dalam sehari sebagai panggilan salat yang tepasang di masjid atau menara.

Azan secara tradisional dikumandangkan lima kali sehari untuk memanggil umat Muslim untuk salat. Di beberapa negara, azan disiarkan melalui pengeras suara yang terpasang di masjid atau menara.

Di beberapa wilayah Denmark seperti Kopenhagen, azan telah dibatasi untuk mengatur kebisingan.

Namun, Bodskov menilai syiar Islamisasi masih mendominasi ruang publik di negaranya. Diketahui, Denmark memiliki sekitar 6 juta penduduk dengan perkiraan populasi muslim sekitar 270.000 orang, yaitu 5 persen dari total populasi, dengan 100 masjid.

Larangan Pemakaian Cadar

Sementara itu, Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen yang baru memulai masa jabatan ketiganya juga menambahkan larangan bercadar bagi kaum muslim di lingkungan pendidikan seperti sekolah-sekolah hingga universitas.

Sumber: Russian Todaysinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: