Siapkan Teknis Implementasi PMSE, Potongan Layanan 50 Persen bagi UMKM Berlaku Agustus

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Pemerintah sedang menyelesaikan kesiapan teknis bersama penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hahl ini disiapkan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana kemarin, menjelaskan pemerintah menargetkan implementasi potongan biaya layanan 50% bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal di marketplace berlaku efektif Agustus 2026.

"Pemerintah saat ini tengah mengintegrasikan sistem Kementerian UMKM dengan platform digital sehingga pemberian potongan biaya layanan dapat dilakukan secara otomatis," ujarnya.

Permen UMKM ujarnya, memberikan waktu paling lambat hingga enam bulan bagi platform perdagangan digital untuk menyiapkan implementasi kebijakan ini.

"Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan," ucapnya

Besaran biaya layanan yang dikenakan marketplace kepada penjual saat ini bervariasi 10-18%, di luar biaya promosi.

Melalui Permen UMKM pemerintah mewajibkan marketplace memberikan potongan 50% atas biaya layanan bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: