Aturan Pilkada Jakarta Diubah Lagi, Golkar dan PKB Dukung Suara Terbanyak Jadi Pemenang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:19 WIB
Ilustrasi pilkada Jakarta (Foto/Freepik)
Ilustrasi pilkada Jakarta (Foto/Freepik)

Indonesiaglobe.id - Hasil Panitia Kerja (Panja) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Baleg DPR RI menyepakati pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui mekanisme pilkada. Pada draf terakhir yang dibawa ke rapat pleno, gubernur dan wakil gubernur terpilih apabila mengantongi suara 50 persen plus satu. Sehingga memungkinkan untuk terjadi pilkada dua putaran.

Pada saat pembahasan DIM, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pilkada tetap digelar untuk memilih gubernur Jakarta. Dengan ketentuan pemenangnya yang mengantongi suara terbanyak.

Dengan perubahan ini, ada dua fraksi menolak aturan yang memungkinkan terjadinya pertarungan pilkada dua putaran yaitu Golkar dan PKB.

Hal ini disampaikan dalam pandangan fraksi saat pengambilan keputusan tingkat pertama RUU DKJ.

Anggota Baleg Fraksi Golkar Ferdiansyah menegaskan, pihaknya mendukung gubernur dan wakil gubernur terpilih seharusnya cukup suara terbanyak. Menurut Fraksi Golkar, hal itu sudah memiliki legitimasi.

"Pertanyaan kami ada apa gitu loh, ya legitimasi akan lebih legitimate kalau itu suara terbanyak dipilih rakyat. Karena semua gubernur itu adalah pemimpin rakyat, dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Jadi bukan dari orang tertentu untuk orang tertentu," katanya.

"Jadi kami dari fraksi Golkar masih tetap mempertahankan bahwa suara terbanyak itu yang paling legitimate," sambungnya.

Sementara itu, Fraksi PKB memiliki pendapat yang sama. Anggota Baleg Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menilai aturan suara kemenangan 50 persen plus satu membuat keruwetan seperti yang terjadi selama ini.

"Oleh karena itu kita lebih simpel fraksi PKB menganggap bahwa suara terbanyak itu lebih pas," katanya.

Menurut Luluk, aturan pilkada ini bukan jadi kekhususan Jakarta. Seharusnya aturan pilkada tersebut jangan ada dibedakan dengan daerah lain yang sudah menganut perolehan suara terbanyak sebagai pemenang.

"Karena rezimnya rezim pilkada, dan jangan ada perbedaan, dan khusus, soal kekhususan kita kan bukan mengatur soal pilkada nya tetapi kekhususannya adalah soal kota global," kata Luluk.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: