4 Anggota DRPD Bandung Dicecar KPK soal Titipan Paket di APBD

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:20 WIB
Gedung KPK. (indonesiaglobe/Panji Septo)
Gedung KPK. (indonesiaglobe/Panji Septo)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal 'titipan paket' dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City di lingkungan Pemkot Bandung yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya mencecar 4 anggota DPRD Kota Bandung soal titipan pekerjaan untuk dimasukkan dalam anggaran APBD perubahan Pemkot Bandung.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan berupa titipan paket pekerjaan untuk dimasukkan dalam anggaran APBD perubahan Pemkot Bandung," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Ali menjelaskan pemeriksaan itu berlangsung pada Senin 18 Maret 2023 di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi, Anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Yudi Cahyadi, Achmas Nugraha, dan Ferry Cahyadi. Para saksi hadir," tuturnya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.

Keenam tersangka tersebut, yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: