KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Pilkada 5 Mei 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:30 WIB
Suasana KPU (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)
Suasana KPU (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan membukan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024 pada 5 Mei mendatang.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pencalonan ini dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, ataupun perseorangan alias independen.

"Didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024," kata Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).

Wahyu menambahkan, calon gubernur dan wakil gubernur dapat mendaftar diri jika memenuhi syarat berupa dukungan dari warga yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu harus mendapat dukungan minimal 7,5 persen dari warga Jakarta.

"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan," tegas Wahyu.

Kemudian, surat penyataan dukungan terhadap bakal pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu harus menggunakan format yang dapat diunduh di laman website https://jakarta.kpu.go.id/ dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau fotokopi keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan," jelas Wahyu.sinpo

Komentar: