KPK: LHKPN Bisa Jadi Pintu Masuk untuk Penelusuran Kasus Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 April 2024 | 12:19 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Indonesiaglobe/Panji Septo).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Indonesiaglobe/Panji Septo).

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi pintu masuk dalam menelusuri kasus tindak pidana korupsi. Hal itu bisa terbukti dari kasus gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

 “Hal ini juga (kasus Andhi) menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024).

Menurut Ali, pelaporan LHKPN yang tidak sesuai kemudian menjadi sebuah pintu masuk guna lembaga antirasuah melakukan penelusuran tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. 

“Pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilenya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara,” imbuhnya.

 Ali juga menegaskan bahwa LHKPN punya pengaruh besar dalam memberantas korupsi. Menurutnya, majelis hakim juga sepaham terkait besaran nilai gratifikasi yang diterima Andhi.

“Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan, merupakan gambaran,” kat Ali.

 “Majelis hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku,” lanjutnya.

Ali juga mengatakan bahwa pihaknya baru saja menyita Rp 76 miliar aset milik Andhi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengungkap salah satu aset terbaru Andhi yang disita KPK merupakan tanah seluas 2.597 meter persegi yang berada di Sumatera Selatan.

 "Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: