Begini Penjelasan Baleg soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 03 April 2024 | 14:15 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (SinPo.id)

Indonesiaglobe.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjelaskan kabar tentang revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang masuk Prolegnas Prioritas 2024.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menyatakan revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan tahun lalu.

Meski masuk Prolegnas prioritas, belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.

"Prolegnas prioritas itu banyak, ada 47. Tiap tahun, ngapain dihapus. Biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi prolegnas prioritas tidak harus dibahas," ujar politikus yang akrab disapa Awiek ketika dihubungi, Rabu (3/4/2024).

Awiek memastikan tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses.

"Tapi, bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," kata politikus PPP ini.

Saat ini, belum ada dinamika politik di DPR yang mendorong pembahasan revisi UU MD3. Di Baleg, tidak ada pembicaraan untuk merevisi UU MD3.

"Sampai hari ini, tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg dan tidak ada pembicaraan ke arah sana," kata Awiek.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: