Hasbi Hasan MA Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 04 April 2024 | 10:34 WIB
Ilustrasi suap dan gratifikasi. (Foto: Freepik)
Ilustrasi suap dan gratifikasi. (Foto: Freepik)

Beritanasional.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan perkara dan penerimaan gratifikasi.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 1 miliar," ujar hakim ketua majelis Toni Irfan dikutip Kamis (4/4/2024).

"Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan," imbuhnya.

Hasbi juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 3.880.844.000.400.

Hartanya akan disita dan dilelang jaksa jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Dan, dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun," ungkap hakim.

Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: