Di Sidang MK, Menko PMK Jelaskan Program Bansos Berdasarkan Agenda Pembangunan Nasional

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 05 April 2024 | 09:11 WIB
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bagaimana keterlibatannya dalam penyaluran bantuan sosial dan penyaluran bantuan beras cadangan pangan pemerintah. Hal itu merupakan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35 tahun 2020 untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengembangan manusia dan kebudayaan.

"Di mana bantuan sosial adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK sesuai dengan Permenko Nomor 4 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK," ujar Muhadjir saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Pelaksanaan tugas Kemenko PMK itu dilakukan berdasarkan agenda pembangunan dan penugasan presiden.

"Pelaksanaan tugas tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden," ujar Muhadjir.

Kemenko PMK juga melakukan kunjungan kerja demi memastikan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial reguler dan bantuan pangan beras sesuai harapan.

Pemilihan wilayah kerja ditentukan dengan berbagai pertimbangan, yaitu tingkat kemiskinan dan tingkat kemiskinan ekstrim, tingkat prevalensi dan angka stunting, faktor geografi dan demografi masyarakat, serta kondisi pelaksanaan bantuan sosial maupun bantuan lainnya di lokasi tersebut.

"Termasuk bagaimana inisiatif pemerintah daerah dalam melaksanakan strategi penanganan kemiskinan serta masalah pembangunan manusia pada umumnya," jelas Muhadjir.

Sementara untuk pemantauan bantuan beras cadangan pangan pemerintah, dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pangan di gudang bulog dan penerima manfaat menerimanya secara langsung. Kemenko PMK juga memastikan distribusi berjalan dengan baik dengan memperhatikan ketepatan waktu, tepat sasaran dan tepat kualitas.

"Di samping untuk mendapatkan umpan balik atau feedback tentang bagaimana pemanfaat bantuan tersebut oleh keluarga penerima manfaat," ujar Muhadjir.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: