Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Sebut Jokowi Tak Lakukan Nepotisme meskipun Gibran Maju di Pilpres 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 10:52 WIB
Situasi sidang di Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Situasi sidang di Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. 

Sebagai informasi, kubu Anies-Muhaimin mendalilkan bahwa Presiden Jokowi melanggar Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999), dan Pasal 282 UU Pemilu. 

"Bahwa terhadap dalil Pemohon demikian, karena Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. 

Daniel menjelaskan, jabatan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung sehingga tak dapat disebut sebagai nepotisme. 

"Jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang digunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," ujar Daniel. 

"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme," tambah Daniel. 

Selain itu, lanjut Daniel, MK juga tak menemukan pelanggaran dari pertemuan Jokowi dengan para petinggi partai politik. 

"Ternyata undangan pertemuan Presiden dengan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 dilakukan sebelum masa pencalonan atau masa kampanye," ucap Daniel. 

Maka dari itu, Daniel menegaskan bahwa pihaknya menolak dalil tersebut. 

"Bahwa berdasarkan uraian perimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: