Pakai Ganja Cair, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

Oleh: Mufit
Rabu, 24 April 2024 | 12:21 WIB
Pakai ganja bisa dipidana (Foto/Pixabay)
Pakai ganja bisa dipidana (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Selebgram Chandrika Chika bersama keenam temannya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Atas perbuatannya mereka terancam 4 tahun penjara.

Wakasat Reskoba Polres Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah mengatakan, mereka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Sudah kami tetapkan tersangka atas penyalahgunaan narkoba," kata Reska kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Reska menjelaskan, Chandrika Chika sudah setahun lebih mengonsumsi narkoba jenis ganja dalam bentuk cairan liquid vape. "Pertama kali dia (CK) mengenali narkotika itu sudah 1 tahun lebih," ujarnya.

Reksa mengatakan, Chandrika ditangkap bersama keenam temannya disebuah hotel di kawasan, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Adapun keenam temannya adalah AT (24) perempuan, MJ (22) tahun perempuan, AMO (22) tahun laki-laki, CK (20) tahun perempuan, DB 25 tahun laki-laki, dan HJ (27) tahun laki-laki.

Polisi juga sudah melakukan uji laboratorium dan memastikan liquid pods yang diamankan berisi cairan ganja. Bahkan, keenam muda-mudi yang diamankan juga telah menjalani tes urine dan hasilnya positif narkoba.

"Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja. Pods liquid digunakan secara bergantian dan cairan liquid-nya yang mengandung ganja," ujarnya.

"Keenam tersangka sudah tes urine dan semuanya positif. Berkaitan positif ganja AT, NJ, CK dan AMO. Untuk metafetamin HJ dan BB," sambung Reska.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ada alasan khusus keenam tersangka itu mengonsumsi ganja dalam bentuk cairan liquid vape. 

"Karena pergaulan aja di circle yang sering menggunakan narkoba. Menurut mereka hal lumrah memakai itu," tutur Reska.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: