Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Dipecat Buntut Laporkan Anggota Dewas saat Bertugas

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 April 2024 | 15:15 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: SinPo.id)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: SinPo.id)

BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dipecat dari jabatannya.

Hal itu diucapkan eks penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk merespons langkah Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Segera pecat Nurul Ghufron," ujar Praswand dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024). 

Menurut dia, perbuatan Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK saat menjalankan fungsinya merupakan bentuk menghambat penegakan hukum. 

"Hal ini tentu menjadi ironi karena pimpinan lembaga antirasuah seharusnya justru mendukung adanya penegakan hukum terhadap adanya pelanggaran etik yang dilakukan insan KPK," tuturnya.

Ghufron dan Albertina belum lama ini terlibat konflik. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis.

Ghufron menegaskan dirinya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Menurut dia, dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Karena itu, dia menilai Albertina tidak berwenang meminta analisis transaksi.

"Dewas bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tidak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: