Dewas KPK Belum Dapat Konfirmasi Nurul Ghufron Hadir di Sidang Etik

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 Mei 2024 | 06:30 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto/SinPo.id)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto/SinPo.id)

BeritaNasional.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dijadwalkan akan menggelar sidang etik perdana dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Kamis (2/5/2024). Hanya saja, Dewas belum mendapatkan konfirmasi apakah Nurul Ghufron akan hadir dalam sidang etik tersebut

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Harjono.

"Enggak ada (konfirmasi)," ujar Harjono saat dikonfirmasi melalui pesan dikutip Kamis (2/5/2024).

Meski demikian, Harjono menuturkan majelis etik Dewas KPK akan tetap melaksanakan sidang kode etik tersebut. Menurutnya, keputusan sidang berpotensi ditunda atau tetap diambil jika Ghufron tak hadir.

"Nanti diputus oleh majelis hakimnya," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan proses sidang etik Ghufron tetap berjalan meski pihaknya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Ya kami tetap berproses seperti biasa aja ya," ujar Albertina di Gedung ACLC KPK.

Albertina menegaskan Dewas KPK telah mengundang dan menjadwalkan sidang untuk Ghufron. Ia mengatakan keputusan sidang etik akan ditentukan majelis hakim.

"Pokoknya kami kan sudah mengundang. Ya, kami rencanakan sidang tanggal 2, kalau nanti enggak datang, ya nanti majelisnya berunding seperti apa nanti," tuturnya.

Ghufron dan Albertina ho terlibat konflik. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik.

Pelanggaran etik dimaksud yakni laporan kasus yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis.

Ghufron menegaskan dirinya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Menurutnya, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Oleh sebab itu, ia menilai Albertina gak berwenang meminta analisis transaksi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: