Fakta Baru Kasus Jasad Wanita Dalam Koper, Pelaku Bawa Kabur Rp 43 Juta
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mengungkap pembunuhan wanita berinisial RAN (50) yang jasadnya ditemukan dalam koper di Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indriadi menjelaskan pelaku berinisial AARN (29) tidak hanya menghabisi nyawa korban.
Uang korban senilai puluhan juta rupiah juga diambil pelaku. RAN juga sempat disetubuhi sebelum dibunuh pelaku.
"Betul (mengambil, Red) Rp 43 juta," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (2/5).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan pelaku mengambil uang korban saat pembunuhan. Kemudian, RAN dimasukkan ke koper.
"Iya (waktu kejadian, Red) yang diambil," ungkap Ade Ary.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku AARN sempat menyetubuhi korban sebelum membunuh.
"Masih didalami untuk motifnya karena korban sempat disetubuhi," kata Richard Mahenu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/5/2024).
Selain itu, lanjut Richard Mahenu, uang perusahaan milik korban yang ketika kejadian ingin disetor turut diambil pelaku. Dia mengatakan pelaku mengambil uang itu karena kebutuhan ekonomi.
"Diambil duitnya, duit kantor yang mau disetor ke bank dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ujarnya.
Lebih jauh, Richard Mahenu mengatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa pelaku secara intensif untuk menggali motif pembunuhan.
"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperkuat dengan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial AARN di Palembang yang diduga membunuh perempuan yang jasadnya dimasukkan ke koper.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, Satreskrim Polrestabes Bandung, dan Reskrim Polsek Cikarang.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu