Nurul Ghufron Sengaja Mangkir dari Sidang Etik

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 Mei 2024 | 17:56 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak menghadiri sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Tadi pukul 09.30 WIb saya diundang kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja (tidak datang)," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5/2024).

Ghufron mengaku sudah bersurat dan menyampaikan harapan pemeriksaan sidang etik terhadap dirinya ditunda. 

Dirinya lantas merujuk pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan suatu norma sedang diuji dan turunan norma itu sedang diuji juga di Mahkamah Agung (MA) maka, sidang harus ditunda. 

"Atas dasar pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," kata dia. 

Dengan demikian, Dewas KPK gagal memeriksa Ghufron dalam pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku.

Menurut Anggota Dewas Syamsuddin Haris, pihaknya sudah membuka sidang namun Ghufron mangkir dalam agenda tersebut.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena Ghufron tidak hadir," ujar Haris dalam keterangan tertulis.

Haris mengatakan Ghufron tak bisa hadir lantaran wakil pimpinan lembaga antirasuah itu menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN," tuturnya. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: