OTT Gus Muhdlor Terkesan Lambat, Begini Penjelasan Petinggi KPK
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang terkesan lambat dalam kasus Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, OTT dalam kasus dugaan suap dana insentif di Pemkab Sidoarjo yang menjerat Gus Muhdlor tidak sempurna.
“Kenapa ini OTT kok lambat? Perlu kami jelaskan bahwa OTT ini tidak sempurna,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (8/5/2024).
Menurut dia, tidak semua pejabat bisa dilakukan OTT. Dalam kasus tersebut, dia mengatakan KPK hanya bisa menangkap Kepala Sub Bagian Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati saja.
“Yang pertama itu cuma satu, Siska. Sehingga model atau cara yang kami kembangkan dalam melakukan penyidikan itu menggunakan cara dari luar ke dalam,” tuturnya.
Dia mengatakan metode tersebut terlihat lebih lambat karena pihaknya mengumpulkan tersangka dari luar perkara terlebih dahulu.
“Berbeda ketika kami langsung bisa menangkap yang pokoknya. yang utamanya. Kami menggunakannya metodenya dari dalam ke luar atau seperti hal yang gelombang,” ungkapnya.
Asep mengatakan metode yang merangkai satu per satu tersangka tersebut mempermudah pihaknya menciduk semua orang yang beperkara.
“Jadi, mohon rekan-rekan pahami bahwa ada proses yang harus kami jalani,” ujar Asep.
KPK resmi menahan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan suap dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Gus Muhdlor ditahan usai tim penyidik KPK memeriksa sekitar 6,5 jam.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pihaknya memiliki cukup alat bukti untuk menahan Gus Muhdlor.
Muhdlor bakal ditahan untuk 20 hari pertama karena diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari dua tersangka lain.
Keduanya, yakni Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu