Tak Ada Sudirman Said, Hanya Satu Pasangan Independen Daftar Cagub Jakarta Jalur Perseorangan
BeritaNasional.com - Hanya satu pasangan calon gubernur Jakarta jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU Provinsi Jakarta. Yaitu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dikutip dari siaran pers pada Senin (13/5/2024).
KPU Jakarta telah membuka penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Pasangan Dharma dan Kun Wardana menyerahkan syarat dukungan pada hari terakhir kemarin.
"Hari (Minggu, 12 Mei) adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur," ujar Dody.
Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun adalah mantan wakil kepala BSSN. Sementara dalam rilis KPU Jakarta, tertulis Kun Wardana adalah seorang wiraswasta.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu