Sopir Bus SMK Lingga Kencana Depok Jadi Tersangka, Polisi: Terbukti Lalai
BeritaNasional.com - Polisi menetapkan sopir bus Trans Fajar bernama Sadira sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo menyatakan pihaknya menetapkan tersangka setelah memeriksa 13 saksi atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan 11 siswa SMK tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan ini, kami menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka," katanya dalam konferensi pers pada Selasa (14/5/2024) dini hari.
Berdasarkan keterangan dari saksi, lanjut Wibowo, bus Trans Fajar sudah tidak layak pakai. Namun, Sadira memaksakan bus terus jalan sehingga mengakibatkan kecelakaan maut.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan," ujarnya.
Wibowo menuturkan, dari hasil pemeriksaan menyeluruh, ditemukan fakta bahwa kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana itu disebabkan rem yang tidak berfungsi.
"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ungkapnya.
Wibowo menjelaskan pemeriksaan kasus ini terus berlanjut, termasuk pemilik PO bus. Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Kami terus melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ada,” tuturnya.
"Sadira disangkakan pasal 411 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta," tandas Wibowo.
Diketahui, dalam kecelakaan tersebut, terdapat 11 orang meninggal dunia. Satu penumpang motor yang tertabrak bus, satu guru, dan sembilan murid. Seluruh jenazah telah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan.
Selain itu, 33 orang mengalami luka, termasuk Sadira sebagai sopir. Para korban luka yang merupakan siswa hingga guru SMK Lingga Kencana pun telah berada di Depok untuk melanjutkan perawatan di RS UI, RSUD Depok, dan RS Brimob.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu