Pemprov DKI Bangun Pengelolaan Sampah RDF Plant di Rorotan, Telan Anggaran Rp 1,28 Triliun

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 14 Mei 2024 | 12:00 WIB
Pemprov DKI melakukan groundbreaking pembangunan RDF Plant, Rorotan,Jakut. (Foto/Humas Pemprov DKI)
Pemprov DKI melakukan groundbreaking pembangunan RDF Plant, Rorotan,Jakut. (Foto/Humas Pemprov DKI)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mulai membangun pabrik pengolah sampah atau refuse-derived fuel (RDF) plant di Rorotan, Jakarta Utara, pada April 2024.

Sebagai informasi, RDF merupakan olahan sampah yang setara dengan batu bara muda dan dapat menjadi bahan bakar pabrik semen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Adep Kuswanto mengatakan RDF plant Rorotan dibangun di lahan seluas 7,78 hektare. Pembangunannya mencapai Rp 1,28 triliun yang bersumber dari APBD 2024. 

"Dengan biaya konstruksi sebesar Rp 1,28 triliun lebih yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta 2024," kata Asep saat groundbreaking pembangunan RDF Plant Rorotan, Senin (13/5/2024).

Asep menjelaskan pembangunan RDF plant ini rampung pada akhir 2024. Sementara itu, RDF plant Rorotan diprediksi akan beroperasi pada awal 2025.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan RDF plant Rorotan dapat mengolah 2.500 ton sampah per hari. Ribuan ton sampah ini merupakan sampah yang berasal dari 16 kecamatan di ibu kota.

Dengan 2.500 ton sampah per hari, RDF yang dihasilkan adalah 875 ton. Hasilnya itu akan dibeli oleh pihak pembeli hasil olahan (offtaker). 

"Lalu, pengolahan sampah ini akan menghasilkan 875 ton RDF yang memenuhi spesifikasi industri semen yang akan menjadi offtaker," ujar Asep.

Pemprov DKI menargetkan untuk menjual RDF ke PT Indocement Tunggal Prakarsa. Perusahan ini juga merupakan salah satu offtaker RDF yang dihasilkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. 

"RDF ini memiliki keunggulan antara lain mengatasi permasalahan sampah perkotaan, mereduksi emisi karbon, dan pembakaran bahan bakar fosil semen serta emisi karbon dari proses penimbunan sampah," jelas Asep.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: