Dewas KPK Baru Periksa Saksi, Ghufron Kapan?
BeritaNasional.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum memeriksa keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku lembaga antirasuah.
Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, pihaknya baru memeriksa keterangan saksi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang soal membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ya sudah berjalan. Bukan pemeriksaan Ghufron, saksi-saksi, dia belum diperiksa. Jadi, keterangan Ghufron sendiri belum kami periksa,” ujar Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK yang dikutip pada Rabu (15/5/2024).
Tumpak menjelaskan agenda sidang etik ke depan adalah mendengarkan pernyataan Ghufron dalam menanggapi keterangan saksi yang tak lain adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Nanti, dia terangkan itu. Itu menanggapi saja, menanggapi keterangan saksi," tuturnya.
Selain itu, dia merespons alasan Ghufron membantu mutasi ASN di Kementan atas dasar kemanusiaan.
‘’Ya, itu kan, ya nanti lah kami lihat, dalam putusan tentu akan kami uraikan nanti. Ya, boleh-boleh saja semua boleh bilang apa," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu